KECAMATAN JAMBANGAN TERUS BERUPAYA MELAKUKAN TERTIB KEPENDUDUKAN

KIM POKAK,-kegiatan Yustisi kependudukan ( Non Permanent ) sekaligus penerapan Aplikasi SIPANDU oleh Ketua RT pada Tanggal 09/07/2018 berlokasi di wilayah RT.02 dan RT.04 RW. I. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Surabaya.

Kegiatan dimulai Pukul 19.30 WIB di pendopo Kelurahan Kebonsari sebagai titik kumpul,sebelum terjun ke lokasi acara di buka oleh Kasie Trantib kecamatan Jambangan Bapak Agus yang selanjutnya diteruskan oleh  Lurah Kebonsari Bapak Indra Fajar Swasana untuk menyampaikan teknis dan membagi zona sasaran menjadi dua yakni di RT 02/1 yang didampingi oleh ketua RTnya yakni Bapak Christian dan RT 04/1 di dampingi oleh Bapak Afwan.

Kegiatan  diikuti oleh :
- Camat Jambangan beserta staf
- Bhabinkamtibmas Kel.Kebonsari
- Bhabinsa
- Satpol PP kecamatan Jambangan dan Kota Surabaya
- Staf kelurahan Kebonsari
- Kasatgas Linmas Kel. Kebonsari
- FKPM
-Ketua KIM POKAK ( Pojok Kampung Kebonsari) sebagai publikasi kegiatan dan pendokumentasian.

Hasil dari operasi yustisi telah di lakukan pendataan 42 warga musiman ( penduduk non Permanent ) yang selanjutnya dilakukan pencatatan langsung sambil dilakukan pemotretan kepada yang bersangkutan di lokasi yang didampingi oleh masing-masing ketua RT,sebagai operator SIPANDU ( Sistim Pemantau Penduduk ) dilakukan oleh staf kelurahan.
Tujuan dari operasi yustisi ini yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang mana kecamatan Jambangan tahun 2018 telah dinyatakan sebagai peringkat pertama se kota Surabaya untuk penduduk non Permanent sebagaimana yang telah di muat di surat kabar terkemuka di kota Surabaya.
Untuk selanjutnya dapat di lihat dalam tayangan Vidio di sini.

#KIM POKAK( A.Rochman).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSM dan Pendamping REHSOS kota Surabaya Study Banding Ke Depok

Peresmian Rumah EnMag Kebonsari oleh Wali kota Surabaya

SOSIALISASI PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TAHUN 2014