Pemutihan Pajak Daerah, bebas sanksi administratif dan balik nama.


KIM POKAK,_Bagi yang berniat memanfaatkan keringanan bebas sanksi administratif perpanjangan STNK, juga gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor,ikuti info berikut ini.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/226/KPTS/013/2022 keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang berada di Jawa Timur.

Mengenai jadwal pelayanan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2022 menyesuaikan dengan jam pelayanan di masing-masing Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai kebutuhan Anda.

Ingat, khusus untuk perpanjangan STNK, juga untuk pengurusan balik nama PKB hanya bisa diakses di Kantor Bersama Samsat. Sedangkan Samsat Payment Point, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau Samsat Corner hanya untuk pembayaran pajak tahunan.

Berikut ini jam kerja selama Ramadan 2022:

- Senin-Kamis

Pukul 08.00 WIB-15.00 WIB

Istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

- Jumat

Pukul 08.00 WIB-15.30 WIB

Istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan instansi yang menerapkan 6 hari kerja:

- Senin-Kamis dan Sabtu

Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB

istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

- Jumat

Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB

istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

#Abdul Rochman (5/4/'22)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSM dan Pendamping REHSOS kota Surabaya Study Banding Ke Depok

Peresmian Rumah EnMag Kebonsari oleh Wali kota Surabaya

SOSIALISASI PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TAHUN 2014