Bantuan Sosial

KIM Pokak ,- pada hari Rabu, 6/5/2020 telah diadakan pertemuan oleh Camat Jambangan,undangan terlampir.

terkait bantuan Sosial di kota Surabaya telah dijelaskan oleh Camat Jambangan dengan SKEMA sebagai berikut :

Penerimanya adalah warga  KK Surabaya, dengan kriteria.

1. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
- bukan penerima PKH dan BPNT
- masuk database MBR Pemkot (melalui MBR Online)

Bentuk bantuan :
Tunai Rp. 600.000/bulan
selama 3 bulan (Mei, Juni, Juli)

Cara :
Melalui Kantor Pos (tanpa membuka buku rekening), tunjukkan KTP.
Data akan didistriibusikan kepada Kelurahan2.

Pencairan bertahap
Dimulai Senin, 11 Mei 2020)

2. Masyarakat Terdampak Covid-19*

Warga KK Surabaya yang bukan MBR namun saat Wabah Covid-19 terdampak tidak berpenghasilan atau penghasilan turun drastis, semisal
- Yg di PHK/ dirumahkan
- pekerja harian (ojol, dll)
- pekerja seni
- dll

Pendataan melalui RT/RW akan diverifikasi Kelurahan dinsos. Jika tidak di data RT/RW bisa langsung ke Kelurahan

Bentuk bantuan : sembako (sdh siap di kelurahan2)
(Dimungkinkan ada yg berupa.tunai masih proses fixasi, kejelasan info  akan disusulkan).

Cara : Distribusi sembako melalui kelurahan dibantu RT/RW.


Lampiran undangan ;

Mhn ijin....
Kepada yth :
1. Danramil gayungan
2. Kapolsek jambangan
3. Para lurah
4. Ketua LPMK
5. Ketua TP PKK kecamatan dan kelurahan
6. Ketua karang taruna kecamatan jambangan
7. Ketua KIM kecamatan dan kelurahan
8. Ketua IPSM kelurahan
9. Ketua RW

mhn kehadirannya pada :
Rabu, 6 mei 2020
Jam 10.00 WIB
Di pendopo kantor kelurahan jambangan.
Acara : sosialisasi terkait bantuan pemerintah.
Catatan : mhn memakai masker

Demikian, atas perhatian dan kehadirannya disampaikan terima kasih.
ttd
Camat Jambangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSM dan Pendamping REHSOS kota Surabaya Study Banding Ke Depok

Peresmian Rumah EnMag Kebonsari oleh Wali kota Surabaya

SOSIALISASI PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TAHUN 2014