Waspada Perkembangan Nyamuk DBD , dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Surabaya
Memperhatikan perkiraan cuaca yang disampaikan oleh stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa Kota Surabaya saat ini masih ada pada puncak musim penghujan hingga bulan Februari 2025 dengan intensitas curah hujan sedang di seluruh wilayah, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di masing-masing wilayah, berdasarkan data pelaporan dari fasilitas kesehatan menunjukkan bahwa sebagian besar kasus DBD diderita oleh anak usia sekolah hingga dewasa usia produktif karena cenderung memiliki mobilitas yang tinggi.
Sebagai bentuk partisipasi aktif dan masif di masyarakat perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran DBD serta kewaspadaan dini agar tidak terjadi peningkatan kasus ataupun kejadian luar biasa (KLB) secara terintegrasi dan kolaboratif bersama dinas terkait, Kecamatan, Kelurahan, institusi pendidikan, Kadar Surabaya Hebat (KSH), PKK, RT/RW, Toko Agama (TOGA), Tokoh Masyarakat (TOMA), swasta dan lain nya. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan meliputi
1. Memberantas faktor penularan penyakit DBD (nyamuk aedes sp.) dengan melakukan Gerakan pemberantasan sarang Nyamuk demam Berdarah Dengue (PSN DBD) secara rutin dengan kegiatan 3M Plus.
a. Menguras dan menyikat bersih bak mandi/kolam air minimal satu minggu sekali.
b. Menutup rapat tempat penampungan air misalnya tempat tandon drum dan lain-lain memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air plus mengganti air (misalnya, tandon, drum dan lain-lain).
c. Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air.
PLUS :
a. Mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat-tempat lainnya yang sejenis setiap satu minggu sekali
b. Memperbaiki saluran dan talang yang tidak lancar/rusak
c. Menutup lubang-lubang pada potongan bambu/pohon dan lain-lain (dengan tanah dan lain-lain).
d. Menaburkan bubuk pembunuh jentik (larvasida) misalnya di tempat-tempat yang sulit dikuras atau di daerah yang sulit air.
e Memasang kawat kasa di jendela dan pintu rumah.
f. memelihara ikan pemakan jentik di kolam/bak penampungan air (misalnya kan cupang, ikan kepala timah)
g. Membiasakan pengaturan barang dalam ruangan secara rapi agar tidak menjadi tempat bersarang nyamuk.
h. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian dalam kamar.
i. Mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai
j. Menggunakan kelambu pada saat tidur.
k. Memakai obat yang dapat mencegah gigitan nyamuk (misalnya lotion dan obat semprot anti nyamuk)
l. Penanaman tanaman yang tidak disukai nyamuk seperti tanaman serai, lavender
m. Membersihkan lingkungan dari sarang nyamuk.
Selanjutnya lebih lengkapnya dapat dibaca pada surat edaran Walikota yang kami cantumkan dibawah ini.
KSH RT 02 RW I Kelurahan Kebonsari melakukan Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)
Komentar
Posting Komentar