AD / ART KIM POKAK Kebonsari Surabaya



KIM Pojok Kampong Kebonsari, _KIM POJOK KAMPONG KEBONSARI ( POKAK ) KECAMATAN JAMBANGAN SURABAYA - JAWA TIMUR - INDONESIA

Kelompok Informasi Masyarakat Pojok Kampong Kebonsari ( KIM  POKAK )  Berasal Dari Berbagai Latar Belakang Untuk Meraih Kehidupan Sejahtera di Lingkungan Kebonsari.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) POJOK KAMPONG (POKAK) KEBONSARI.

PEMBUKAAN

Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.

Setelah mengadakan pertemuan pada tanggal 05 April 2017 di kantor kelurahan Kebonsari, kami dari berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen  yang ada di masyarakat bersepakat untuk membentuk KIM (kelompok informasi masyarakat) di wilayah kelurahan Kebonsari kecamatan Jambangan kota Surabaya yang selanjutnya di beri nama KIM POKAK

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama KIM Pojok Kampong Kebonsari yang selanjutnya disebut  “KIM POKAK” yang berfilosofi tempat kelurahan Kebonsari yang  berada di pojok kota Surabaya Selatan.

KIM POKAK berkedudukan di : 

Kelurahan       : Kebonsari 

Kecamatan     :  Jambangan

Kota                  :  Surabaya

Propinsi           :  Jawa Timur

BAB II

DASAR, AZAS

Pasal 2

KIM POKAK berdasarkan :

1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

Pasal 3

KIM POKAK  berdasarkan azas, yaitu:

1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka

3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat

BAB III

VISI DAN MISI.

Pasal 4

Visi KIM POKAK adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani civil society  yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Pasal 5

Misi KIM POKAK adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6

KIM POKAK  dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

Tujuan KIM POKAK  adalah :

1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;

2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;

3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8

Fungsi KIM POKAK :

1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;

2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;

3. Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota ;

4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;

5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.

Pasal 9

Tugas KIM POKAK :

1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;

2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;

3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam masyarakat.

Pasal 10

Peran KIM POKAK :

1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;

2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;

3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

BAB VI

KEGIATAN 

Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM POKAK melakukan kegiatan sebagai berikut:

1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan  Kebonsari sesuai dengan kebutuhan.

2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.

3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.

4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM POKAK

5. KIM POKAK  harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM POKAK  serta disahkan oleh rapat.

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.

3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.

4. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.

5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan Kebonsari

Pasal 13

Keanggotaan KIM POKAK  sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM POKAK, Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.

Pasal 14

Setiap anggota berhak:

1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.

2. Memiliki hak suara yang sama.

3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM POKAK

Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban:

1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM POKAK

2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM POKAK.

3. Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM POKAK .

Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabila:

1. Anggota meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.

3. KIM POKAK membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah

4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 17

1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.

2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.

3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB VI

PENGURUS

Pasal 18

1. Pengurus KIM POKAK dipilih oleh anggota KIM POKAK

2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:

a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.

b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM POKAK.

c. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.

d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.

e. Pengurus dipilih untuk jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)

3. Susunan Kepengurusan disahkan oleh Lurah.

Pasal 19

1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.

2. Pengurus terdiri dari:

a. Seorang ketua

b. Seorang wakil ketua

c. Seorang sekretaris

d. Seorang Bendahara

e. Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan

Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus:

1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM POKAK.

2. Membuat rencana Kerja.

3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.

4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.

5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak:

Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM POKAK.

Pasal 22

Pengurus dapat diberhentikan bila:

1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.

2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.

3. Terlibat tindak pidana hukum

4. Mencemarkan nama baik organisasi. 

BAB VII

PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 23

Buku-buku administrasi yang terdiri dari :

1. Buku Induk Keanggotaan

2. Buku Pengurus

3. Buku Tamu

4. Buku Rapat Anggota

5. Buku Rapat Pengurus

6. Buku Kegiatan

7. Buku Kas

8. Buku Agenda Surat

9. Buku Ekspedisi Surat, dll

BAB IX

SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 24

Untuk melaksanakan kegiatannya KIM POKAK dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :

1. Dari iuran anggota ;

2. Dari bantuan pemerintah ;

3. Dari kegiatan usaha produktif ; dan

4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.

Pasal 25

1. Setiap Anggota KIM POKAK  diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.5000/bulan

2. Setiap penggunaan dana KIM POKAK dibahas pada Rapat Anggota

3. Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember

4. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 26

1. KIM POKAK dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

2. Pebubaran KIM POKAK dapat dilaksanakan berdasarkan:

a. Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM POKAK 

b. Keputusan Pemerintah

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.

Komentar

  1. Mantap Abah.... semoga sukses untuk teman2 di Jambangan. Btw kalo contoh ada produknya njih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSM dan Pendamping REHSOS kota Surabaya Study Banding Ke Depok

Peresmian Rumah EnMag Kebonsari oleh Wali kota Surabaya

SOSIALISASI PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TAHUN 2014